Cara membuat npwp Secara online 2024
Cara membuat npwp Secara online 2024
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online di Indonesia:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
- KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor, KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Surat Keterangan Kerja atau SK Pengangkatan untuk pegawai.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk pengusaha.
2. Akses Situs e-Registrasi DJP
- Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id/.
3. Buat Akun Baru
- Klik "Daftar" untuk membuat akun baru.
- Isi data yang diminta seperti email, nomor telepon, dan password.
- Verifikasi akun melalui link yang dikirimkan ke email Anda.
4. Masuk ke Akun Anda
- Setelah verifikasi, login ke akun Anda dengan email dan password yang sudah didaftarkan.
5. **Isi Formulir Pendaftaran**:
- Pilih "Pendaftaran NPWP" dan ikuti instruksi untuk mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar.
- Unggah dokumen yang diperlukan (scan KTP, surat keterangan kerja/usaha, dll.).
6. Kirim Formulir
- Setelah mengisi semua data dan mengunggah dokumen, periksa kembali informasi yang telah diisi.
- Jika sudah benar, klik "Kirim".
7. Proses Verifikasi
- Permohonan Anda akan diproses oleh petugas pajak.
- Anda akan menerima email konfirmasi setelah NPWP Anda disetujui dan diterbitkan.
8. Menerima NPWP
- NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar dalam formulir pendaftaran.
- Anda juga dapat mencetak kartu NPWP dari akun e-Registration Anda setelah disetujui.
Kiat
- Pastikan semua data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen asli untuk menghindari persetujuan.
- Jika Anda mengalami kesulitan selama proses pendaftaran, Anda dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau layanan pelanggan DJP.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengajukan permohonan NPWP secara online dengan mudah dan cepat.
0 Response to "Cara membuat npwp Secara online 2024"
Post a Comment